Pramono Anung Lantik Fadlansyah Lubis Jadi Wakil Seskab
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis menjadi Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Kamis (25/02/2021), siang, di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Pelantikan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Upacara pelantikan diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya dan Mars Sekretariat Kabinet dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 25/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
“Memutuskan mengangkat saudara Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. sebagai Wakil Sekretaris Kabinet terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.a sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan Keppres yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021.
Usai pembacaan Keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan Fadlansyah Lubis sebagai Waseskab yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan Seskab dan saksi Deputi Seskab Bidang Dukungan Kerja Kabinet Thanon Aria Dewangga dan Deputi Seskab Bidang Administrasi Farid Utomo.
Sebelum dilantik menjadi Waseskab, Fadlansyah Lubis mengemban jabatan sebagai Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ratih Nurdiati Menjadi Penerjemah Ahli Utama
Pada acara kali ini, Seskab Pramono Anung juga melantik Ratih Nurdiati sebagai Penerjemah Ahli Utama. Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 79/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
“Mengangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama terhitung mulai tanggal pelantikan Saudara Ratih Nurdiati, S.H., LL.M., sebagai Penerjemah Ahli Utama pada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, dan kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut.
Turut hadir dalam acara pelantikan Staf Khusus Seskab Emir Kresna Wardhana. (FID/UN)