Pramono: Peruntukan Anggaran Setkab untuk Laksanakan Perpres 55 Tahun 2020
Oleh Humas    
Dipublikasikan pada 22 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.057 Kali
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyampaikan bahwa peruntukan anggaran pada tahun 2021 adalah melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2020 untuk melakukan review Peraturan Menteri dan Lembaga.
“Selama ini Sekretariat Kabinet tidak me-review Permen-permen yang ada, Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga, sekarang dilakukan review,” ujar Seskab saat menjelaskan penggunaan usulan penambahan anggaran pada Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9) malam.
Hingga Senin (21/9), Pramono Anung menyampaikan bahwa Sekretariat Kabinet telah menyetujui dan mengeluarkan persetujuan 32 surat untuk persetujuan Permen dan masih dalam proses 93 Permen atau Perka dari kementerian/lembaga.
Di samping itu, Seskab menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden berkenaan dengan perubahan sistem kerja dan mengedepankan penggunaan teknologi dan informasi IT, tentunya memerlukan pembiayaan atau alokasi anggaran.
“Demikian juga dengan tugas baru, yaitu pelaksanaan tugas dan fungsi pusat pembinaan penerjemah, jadi sekarang di tempat kami ada eselon II untuk pembinaan penerjemah seluruh Indonesia,” kata Seskab.
Kemudian juga, Seskab menyampaikan usulan penambahan anggaran juga untuk mendukung pelaksanaan tugas utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden.
“Tidak kalah penting adalah penguatan SDM dan sarana prasarana IT untuk tim penilai akhir karena TPA memang tetap di Sekretariat Kabinet,” katanya.
Pada awal Rapat, Pramono menjelaskan bahwa Sekretariat Kabinet telah 8 tahun berturut-turut WTP yang tercapai berkat bimbingan dan kerja sama serta pengawasan dari Komisi II DPR RI.
Besaran Realisasi dan Alokasi Anggaran
Sementara itu, Seskab juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran Sekretariat Kabinet tahun 2020, karena Covid mengalami penurunan dari Rp296.559.039.000,00 menjadi Rp250.941.188.000,00 yang sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-302 dan tanggal 15 April (Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 Tanggal 15 April 2020, mengenai Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020).
Mengenai realisasi anggaran, Pramono menyampaikan sudah mencapai 58,66%, walaupun sebenarnya ada Rp23 miliar yang belum tercatatkan, sehingga kami yakin bahwa sampai dengan saat ini sekitar 65%.
“Yang pertama adalah dukungan untuk manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Kabinet, yang kedua adalah dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden,” katanya.
Berdasarkan jenis belanja, Seskab menyampaikan bahwa realisasi belanja pegawai tentunya 62,86%, kemudian belanja barang 49,85%, dan belanja modal 67,06%.
Lebih lanjut, Seskab menyampaikan bahwa kenaikan Pagu anggaran Setkab sesuai dengan Surat Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas mengalami kenaikan Rp39.612.000.000 sehingga total menjadi Rp339.755.142 yang terdiri dari Rp302.303.941,00 program untuk dukungan manajemen dan Rp37.451.201.00,00 untuk penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden.
“Kalau kita bandingkan Pagu anggaran tahun 2020 dengan 2021 memang ada kenaikan yang cukup signifikan, yaitu 14,57% atau Rp43 miliar (Rp43.196.103.000,00) dengan rincian yang telah kami sampaikan pada halaman sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Seskab juga menyampaikan terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp88.500.000.000,00 namun dalam pagu yang baru disetujui Rp39.612.000.000,00.
“Untuk itu kami masih membutuhkan tambahan anggaran untuk Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp48.888.000.000,00. Rincian detailnya sudah dibahas dengan anggota badan anggaran yang ada di Komisi II,” tandas Seskab. (FID/EN)