Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Lima Orang Tokoh Pejuang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.915 Kali
Presiden Jokowi menyerahkan plakat kepada ahli waris/perwakilan dari pahlawan nasional (5/11)

Presiden Jokowi menyerahkan plakat kepada ahli waris/perwakilan dari pahlawan nasional (5/11)

Bertempat di Istana Negara, pukul 10.00 WIB (5/11), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 (lima) orang tokoh pejuang.

Pemberian gelar tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2015 yang ditandatangani pada tanggal 4 November 2015.

Berdasarkan Keppres tersebut Presiden Jokowi menetapkan:
1. Alm. Bernard Wilhem Lapian, dari Sulawesi utara,
2. Alm. Mas Isman, dari Jawa Timur;
3. Alm. Komjen. Pol. Moehammad Jasin, dari Jawa Timur;
4. Alm. I Gusti Ngurah Made Agung, dari Bali; dan
5. Alm. Ki Bagus Hadikusumo tokoh dari  Yogyakarta
sebagai pahlawan nasional,

Upacara penganugerahan gelar tersebut ditandai dengan pemberian plakat sebagai penghargaan simbolik oleh Presiden Jokowi kepada ahli waris atau perwakilan dari penerima gelar.

“Hingga saat ini sudah 168 orang yang ditetapkan sebagai pahlawan Nasional,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan usai upacara penganugerahan.

Dalam acara penganugerahan ini Presiden didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Kepala Staf Presiden Teten Mazduki, Setkab Pramono Anung, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menko PMK Puan Maharani, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Pimpinan DPR, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua KPU Husni Kamil Manik. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru