Presiden Belum Dilapori, Seskab: Pemangkasan 1 Juta PNS Masih Wacana
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai hari ini belum pernah dilaporkan mengenai rencana pengurangan sekitar 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Karena itu, pemerintah menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana. Presiden sampai hari ini belum pernah dilaporkan mengenai rencana pengurangan tersebut, sehingga kami menganggap bahwa ini masih dalam tahap gagasan, ide, wacana yang berkembang di Kementerian PANRB, jelas Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/6) siang.
Seskab menegaskan, karena angkanya sangat besar, yang mencapai 1 (satu) juta PNS. Maka pemangkasan itu seyogyanya pasti akan diputuskan oleh Presiden. Pastikan akan diratas (rapat terbatas)kan, Ratas saja belum pernah untuk membahas itu, tegasnya.
Efisiensi Belanja
Sebelumnya Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa program pemangkasan 1 juta PNS tersebut menjadi satu hal yang harus dilakukan demi mengefisiensikan belanja serta peningkatan kapasitas para pegawai.
“Ini kan satu juta masih angka simulasi dan belum tetap, tapi untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kapasitas diperlukan rasionalisasi itu,” kata Yuddy kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Jakarta, Selasa (31/5) lalu.
Menurut Menteri PANRB, saat ini jumlah PNS yang ada di Indonesia berkisar di angka 4,5 juta jiwa dan 500 ribu di antaranya sudah akan pensiun pada 2019 mendatang. Ia menyebutkan, jika dihitung menggunakan teknologi dan mengharapkan adanya sumber daya manusia yang unggul, sebenarnya Indonesia “hanya” membutuhkan 3,5 juta PNS.
Itu artinya jika menghitung angka rasionalisasi dan jumlah PNS yang akan pensiun, maka jumlah PNS yang akan tersisa hanya ada di angka 3 juta jiwa alias kurang 500 ribu dari target awal. Oleh sebab itu, sisa 500 ribu tersebut akan dimasukkan melalui seleksi PNS yang terbagi dalam beberapa bagian, baik khusus maupun seleksi pada umumnya. Jelas Yuddy. (DNS/ES)