Presiden Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa NTB

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 881 Kali

Seskab mendengarkan arahan Presiden Jokowi saat Rapat Terbatas secara online, Selasa (17/3). (Foto: Humas/Rahmat).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpin Rapat Terbatas (ratas) evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui online, Selasa (17/3).

”Kita tahu gempa terjadi di Juli 2018 dan telah kita terbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, yang memberikan target waktu penyelesaian rehabilitasi maupun rekonstruksi,” tutur Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar. Untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian seperti pasar, menurut Presiden, harus sudah diselesaikan paling lambat Desember 2018.

”Sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk harus diselesaikan paling lambat di Desember 2019,” kata Presiden.

Dari laporan yang diterima, lanjut Presiden, rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk belum dapat diselesaikan secara tuntas.

”9 Maret 2020 dari target 226.204 rumah tercatat 168.684 unit rumah yang telah selesai dibangun. Dan 40 ribu rumah lainnya masih dalam proses pengerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden meminta laporan terkait soal ini dan dari data yang dimiliki masih ada dana masyarakat yang tersimpan di bank.

”Tolong dilihat lagi, misalnya di Lombok Timur masih ada dana rakyat yang ada di bank sebesar Rp72 miliar, di Lombok Utara Rp63 miliar,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden minta dana yang tersimpan di bank segera disalurkan ke masyarakat.

”Langkah-langkah percepatan pembangunan rumah yang masih dikerjakan ataupun belum dibangun segera bisa diselesaikan,” pungkas Presiden Jokowi. (DND/TGH)

Berita Terbaru