Presiden Ingin Perlindungan Maksimal Bagi Dokter dan Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Oleh Humas
Dipublikasikan pada 19 Maret 2020
Dipublikasikan pada 19 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.120 Kali

Seskab saat mendengarkan pengantar Presiden pada Ratas mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/3). (Foto: Humas/Agung).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin perlindungan maksimal kepada para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien terinfeksi Virus Korona (Covid-19).
“Pastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan, sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar oleh Covid-19,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/3).
Termasuk juga, Presiden meminta Menteri Keuangan, untuk juga memberikan intensif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini.
Pada kesempatan itu, Presiden juga meminta kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer dipastikan tersedia sehingga untuk ekspor masker dan alat-alat kesehatan yang diperlukan lebih baik disetop terlebih dahulu.
“Pastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup. Kemudian juga ketersediaan bahan baku untuk produksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini,” imbuh Presiden.
Kepala Negara juga meminta dipastikan agar ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya kemarin sudah cek di Bulog, saya melihat stok kita lebih dari cukup. Kemudian saya kira Maret ini banyak daerah sudah mulai panen raya, April juga masih ada panen raya sehingga penyerapan oleh Bulog juga agar diatur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden juga meminta Menko Perekonomian dan kementerian terkait segera menjalankan kebijakan insentif ekonomi utamanya bagi pelaku usaha, lebih khusus lagi pelaku UMKM yang terkena dampak ekonomi penyebaran Covid-19.
“Walaupun ada kebijakan pengurangan interaksi, saya minta pelaku usaha, pelaku UMKM bisa memaksimalkan penggunaan pelayanan secara online,” pungkas Presiden. (FID/EN)
Berita terkait: > Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan > Lepas Ekspor Perdana HIPMI, Mendag: Langkah Awal Menduniakan Produk Indonesia > Peninjauan Lokasi Terdampak Tanah Longsor, 9 April 2021, di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur > Peninjauan Lokasi Terdampak Bencana, 9 April 2021, di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur > Peresmian Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 8 April 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta