Presiden Instruksikan Menkes Jamin Ketersediaan Obat Program Jaminan Kesehatan Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.845 Kali

Layanan BPJS-1Dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program strategis nasional, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, pada 23 November 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (tautan: Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional).

Inpres itu ditujukan kepada: 1. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Kesehatan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sosial; 5. Menteri BUMN; 6. Menteri Ketenagakerjaan; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8, Jaksa Agung; 9. Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati dan Wali Kota.

“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut yang ditujukan kepada para pejabat di atas.

Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menginstruksikan untuk: 1. melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;

2. Menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Menyempurnakan Program Rujuk Balik dalam pelayanan kesehatan; 4. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, terutama obat esensial;

5. Mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik; dan 6. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan bersama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Swasta.

Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk: 1. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Memastikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;

3. Memastikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan di wilayahnya masing-masing; dan 5. Menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Khusus kepada Menteri Sosial, Presiden menginstruksikan untuk melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data Peserta Penerima Bantuan Iuran.

Sedangkan kepada Menteri BUMN, Presiden menginstruksikan untuk memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan Usaha Milik Negara.

“Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut yang khusus ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden menginstruksikan untuk: 1. Melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan 2. Memfasilitasi jaringan teknologi informasi (IT) Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk Jaksa Agung, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Keseharan Nasional.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk: 1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres ini; 2. Melakukan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan 3. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” bunyi diktum KETIGABELAS Inpres Nomor: 8 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru