Presiden Instruksikan Pelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Ekstra Hati-Hati

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Juni 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.144 Kali
Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara terbatas dan penuh kehati-hatian.

“Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden, Senin (07/06/2021), di Jakarta.

Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim juga menegaskan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Hal ini juga disampaikannya sekaligus meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan PTM terbatas.

“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tegasnya, Rabu (09/06/2021), di  Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.

Ditambahkan Nadiem, Presiden memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,” terangnya.

Mendikbudristek pun menambahkan bahwa tidak ada perubahan terhadap ketentuan SKB tersebut. “SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit,” imbuhnya.

Nadiem mengungkapkan, sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, namun ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kesulitan yang dihadapi anak, guru, bahkan orang tua dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya. Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkas Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id. (TGH/HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman Kemendikbud melalui tautan ini.

Berita Terbaru