Presiden Instruksikan Sejumlah Menteri Pastikan Kedaulatan Pangan Lokal di Papua dan Papua Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 23.327 Kali
Presiden Jokowi disambut antusias warga saat berkunjung ke Nabire, Papua, Kamis (21/12) kemarin. (Foto: Setpres)

Presiden Jokowi disambut antusias warga saat berkunjung ke Nabire, Papua, Kamis (21/12) kemarin. (Foto: BPMI Setpres)

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (tautan: Inpres_Nomor_9_Tahun_2017), tertanggal 11 Desember 2017, Presiden Joko Widodo menegaskan, pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan strategi pendekatan pembangunan berbasis budaya, wilayah adat, dan fokus pada Orang Asli Papua.

Selain itu:  fokus pelaksanaan program pembangunan di kampung di wilayah terdepan (perbatasan), terpencil, dan tertinggal, utamanya di daerah pedalaman dan pegunungan yang sulit dijangkau;  penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah; dan pendampingan terhadap aparatur pemerintah daerah dan masyarakat.

Presiden juga menegaskan pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik; pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua dan pengusaha lokal yang berdomisili di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan peningkatan kerja sama kemitraan dengan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/Wali kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan provinsi papua Barat sampai dengan Tahun 2019.

Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut diktum KETUJUHBELAS, dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 9 Tahun 2017, yang dikeluarkan pada 11 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru