Presiden Jokowi Ajukan Dua Nama Calon Pengganti Komisioner KY ke DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.235 Kali

Komisi-YudisialPresiden Joko Widodo (Jokowi) melalui suratnya hari Senin (16/11) telah menyampaikan kembali dua calon komisioner Komisi Yudisial (KY) kepada pimpinan DPR-RI. Pengajuan ini merupakan usulan pengganti setelah DPR sebelumnya tidak menyetujui dua dari tujuh orang Calon Anggota KY untuk masa jabatan tahun 2015-2020 yang diusulkan oleh Presiden pada tanggal 8 September 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Sebelumnya Presiden telah mengusulkan tujuh nama calon Komisioner KY yaitu: Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo. Pada tanggal 20 Oktober 2015, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.

Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana dalam siaran persnya Senin (16/11) siang menyebutkan, calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR ini merupakan dua orang yang dipilih oleh Panitia Seleksi dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.

“Pansel sendiri, memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi,” jelas Ari.

Ia menyebutkan, dua calon pengganti tersebut adalah Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum.

“Dua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada hari Jumat, 14 November 2015. Dan sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel,” jelas Ari. (ES)

Berita Terbaru