Presiden Jokowi Ajukan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo Sebagai Calon Panglima TNI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.446 Kali
Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Jenderal Moeldoko

Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Jenderal Moeldoko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR-RI. Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 ini.

Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mengemukakan, surat dari Presiden Jokowi baru saja diterima pimpinan DPR-RI pada Selasa (9/6) sore. “Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD,” kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR-RI.

Menurut Fahri, Presiden tidak menjelaskan alasan penunjukan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Presiden hanya menjelaskan prosedur, karena Jenderal Moeldoko akan pensiun jadi perlu diganti.

Pekan Depan

Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mengemukakan, surat dari Presiden Jokowi itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR-RI. Hasil rapat akan diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI untuk diputuskan bagaimana surat tersebut.

Selanjutnya, Bamus akan meneruskan surat Presiden itu kepada Komisi I DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Panglima TNI.

Saat ditanyakan kapan kira-kira kemungkinan uji kelayakan kepada calon Panglima TNI dilakukan, Fahri Hamzah mengakui bisa saja dilakukan pekan depan. “Sangat mungkin,” ujarnya.

Namun Fahri berpesan, agar Ppresiden juga memberikan kepastian. “Jangan ada goncangan di tengah jalan kami fit and proper, tiba-tiba ada perubahan di tengah jalan. Sikap netralnya di TNI itu harus nampak,” pesannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR. (*/ES)

Berita Terbaru