Presiden Jokowi Ambil Sumpah Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi di MK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.036 Kali
Presiden Jokowi menandatangani berita acara pengambil sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4) sore. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi menandatangani berita acara pengambil sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4) sore. (Foto: JAY/Humas)

Usai memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4) siang. Anwar Usman diambil sumpahnya untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2016-2018.

Pengambilan sumpah Anwar Usman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144/P Tahun 2015 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, tanggal 23 Desember 2015.

Anwar merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung yang telah menuntaskan masa jabatan periode pertamanya pada tanggal 6 April 2016. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua.

Acara pengambilan sumpah dilakukan dengan upacara resmi kenegaraan. Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh marching band Paspampres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Hakim Konstitusi dan Presiden Republik Indonesia.

Saat upacara pengambilan sumpah, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat kepada Anwar Usman, yang kemudian diikuti oleh para tamu yang hadir di antaranya sejumlah menteri Kabinet Kerja, Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua MA M. Hatta Ali, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan para hakim di Mahkamah Konstitusi. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru