Presiden Jokowi Bentuk Komite Pengarah Dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
Dengan pertimbangan untuk kesinambungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019.
Susunan Komite Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional terdiri atas: Ketua: Wakil Presiden; Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Anggota: a. Menko Polhukam; 2. Menko Perekonoian; 3. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menko Kemaritiman; 5. Menteri Dalam Negeri; dan 6. Kepala Staf Kepresidenan.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Keppres tersebut.
Tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasionaladalah: a. Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional; dan d. Menyampaikan laporan secara berkala atau sekatu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Adapun susunanaTim Reformasi Birokrasi Nasional terdiri atas: a. Ketua: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Anggota: a. Menteri Keuangan; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Sekretaris Kabinet.
Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Reformasi Birokrasi Nasional, bunyi Pasal 3 Ayat (2) Keppres No. 15 Tahun 2015 itu.
Tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional adalah: a. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional; b. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; c. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Selain itu d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan pemangku kepentingan (stakeholders); e. Memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; f. Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Menurut Keppres ini, dalam menjalankan tugasnya Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, menurut Pasal 4 Keppres ini, berfungsi membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, termasuk dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga.
Adapun Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi memberikan saran dan masukan secara independen kepada Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sedangkan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi berfungsi melakukan penjaminan kualitas kebijakan reformasi birokrasi secara nasional.
Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Biro, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditatapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional, bunyi Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 itu.
Dengan ditetapkannya Keppres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, bunyi Keppres Nomor 15 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 18 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)