Presiden Jokowi Buka Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuka Rapat Koordinasi Nasionasl (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Rabu (03/03/2021) siang, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam sambutannya. Kepala Negara menyampaikan apresiasi atas peran besar yang diambil oleh jajaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani bencana yang telah terjadi di Indonesia.
“Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BNPB yang telah mendedikasikan seluruh waktunya ikut bekerja dalam menangani dan menyelesaikan krisis sekarang ini,” ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu, bangsa Indonesia dihadapkan pada berbagai bencana baik bencana alam maupun nonalam berupa pandemi COVID-19.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana kemanusiaan yang tidak pernah ada pembandingnya dalam sejarah ini, Presiden menegaskan, penanganan pada sisi kesehatan dan ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
“Bukan hanya skala daerah, bukan hanya skala nasional, tetapi juga skala global, lebih dari 215 negara mengalami hal yang sama, yang mengharuskan kita bekerja cepat, harus inovatif, dan juga berkolaborasi dengan semua pihak, dengan negara lain, dengan lembaga-lembaga internasional,” ujarnya.
Pengalaman dalam menghadapi pandemi ini, imbuh Presiden, harus dijadikan momentum untuk memperkokoh ketangguhan dalam menghadapi segala bentuk bencana, terlebih Indonesia masuk ke peringkat 35 negara paling rawan risiko bencana di dunia.
Presiden pun menekankan pentingnya aspek mitigasi atau pencegahan sebagai kunci utama dalam mengurangi risiko bencana.
“Ini yang selalu saya sampaikan berulang-ulang, pencegahan, pencegahan, jangan terlambat, jangan terlambat! Ini bukan berarti aspek yang lain dalam manajemen bencana tidak kita perhatikan, bukan. Tapi juga jangan sampai kita hanya bersifat reaktif saat bencana terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Presiden meminta jajaran terkait untuk mempersiapkan langkah antisipasi bencana secara terencana dan detail. “Kebijakan nasional dan kebijakan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana. Jangan ada bencana baru kita pontang panting, ribut atau bahkan saling menyalahkan, seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Presiden juga menegaskan agar Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 diturunkan ke dalam kebijakan dan perencanaan, termasuk tata ruang, yang sensitif dan memperhatikan aspek kerawanan bencana.
“Serta, tentu saja dilanjutkan dengan audit dan pengendalian kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan, bukan di atas kertas saja. Ini yang juga sudah berulang-ulang saya sampaikan,” tandas Kepala Negara. (FID/UN)