Presiden Jokowi: Dubes Indonesia Harus Jelaskan Soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.517 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan seusai membuka Raker Kemlu 2015, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Senin (2/2)

Presiden Jokowi menjawab wartawan seusai membuka Raker Kemlu 2015, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Senin (2/2)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, para duta besar (Dubes) Indonesia di negara sahabat, bahwa mereka juga memiliki tugas untuk menjelaskan kebijakan pemerintah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap warga asing terbukti bersalah terlibat dalam kejahatan narkotika dan obat-obatan (narkoba).

“Tugas dubes-dubes kita untuk menerangkan, untuk menjelaskan, kenapa hukuman mati itu dilakukan. Karena hukuman positif kita memang ada,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai memberikan pembekalan pada Rapat Kerja (Raker) Pimpinan Kementerian Luar Negeri dengan Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/2).

Presiden menegaskan, bahwa eksekusi hukuman mati terhadap narapidana narkoba itu sudah diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan.

Karena itu, menurut Presiden Jokowi, sosialisasi kebijakan hukuman mati itu perlu dilakukan agar negara lain dapat mengerti dan menghormati aturan itu.

“Para duta besar Indonesia di luar negeri harus bisa menyampaikan secara baik kenapa hukuman mati itu dilakukan,” tegas Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengambil sikap tegas terhadap narapidana narkoba, dengan menolak memberikan grasi kepada mereka, termasuk narapidana yang mendapat hukuman mati. Hal ini dibuktikan, dengan dieksekusinya 6 (enam) terpidana narkoba di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan di Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (18/1) lalu.

Menyusul eksekusi tersebut, dua negara yaitu Brasil dan Belanda, yang warganya juga dieksekusi mati telah menarik duta besar negara masing-masing untuk langkah yang disebut ‘konsultasi’.

Saat ini juga masih ada dua warga negara asing, yaitu dari Australia yang menunggu eksekusi setelah grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi. Kedua terpidana itu adalah  Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (*/WID/ES)

 

 

Berita Terbaru