Presiden Jokowi: Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.511 Kali
Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai peresmian Terminal 1 Petikemas Kalibaru, Selasa (13/9) pagi. (Foto: Humas/Oji)

Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai peresmian Terminal 1 Petikemas Kalibaru, Selasa (13/9) pagi. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane menunggu proses hukum yang kini sedang berlangsung di Filipina. Ia menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan pemerintah Indonesia memproses Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Presiden Duterte kan menyampaikan bahwa silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, iya kan? Ya sudah. Artinya kan sudah jelas seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/9) siang.

Sebelumnya usai melaksanakan salat Idul Adha, di Serang, Banten, Senin (12/9), Presiden Jokowi mengatakan, bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal negeri tersebut di Indonesia, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Presiden enggan mengemukakan hasil diskusi tersebut.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Serang, Banten, Senin (12/9) pagi.

Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Presiden.

Proses Hukum

Meskipun telah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Presiden Duterte, Presiden Jokowi menegaskan,  bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini. Karena hal itulah, eksekusi Mary Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Sebab, dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memuji konsistensi Presiden Filipina Rodrido Duterte dalam upayanya memerangi narkoba. Sebagaimana yang dilakukan Presiden Jokowi, di negaranya sendiri Presiden Duterte juga telah menyatakan perang terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan, menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. .Artinya kan sudah jelas. Proses hukum di sini kan sudah jelas,” tegas Presiden.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010 silam. Oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi  vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Adapun proses hukum di Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia. (RAH/ES)

Berita Terbaru