Presiden Jokowi: Gerak-Gerik Importir Ilegal Sudah Mulai Dibatasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.508 Kali
Presiden Jokowi menyaksikan hasil tangkapan impor ilegal yang dilakukan Dirjen Bea Cukai, di Jakarta, Jumat (16/10)

Presiden Jokowi menyaksikan hasil tangkapan impor tekstil ilegal yang dilakukan Dirjen Bea Cukai, di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya telah memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk mengusut impor ilegal. Perintah ini, lanjut Presiden,  sudah dijalankan dengan baik. Gerak-gerik pihak-pihak yang terlibat importir ilegal sudah mulai dibatasi.

“Instruksi saya pada Dirjen Bea Cukai untuk mengusut impor ilegal sudah dilaksanakan. Praktik ini harus dibasmi,” tegas Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi yang diunggahnya pada Jumat (16/10) malam.

Melalui fanpage facebooknya, Presiden Jokowi mengatakan, kini tinggal penegakan hukum yang harus disegerakan. “Saya telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa agung untuk mendukung langkah Dirjen Bea Cukai dalam membasmi mafia impor illegal,” tegas Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, impor ilegal selain tidak membayar bea masuk dan pajak, juga menyebabkan industri nasional sulit berkompetisi.

Pantau Penegakan Hukum

Sebelumnya pada Jumat (16/10) siang, Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat telah memantau tindakan hukum terhadap empat kontainer berisi barang tekstil ilegal pada kawasan berikat yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (16/10) siang.

“Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai, telah tertangkap impor tekstil ilegal senilai 1,028 juta dollar AS atau setara Rp 14 miliar. Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar. Saya senang perintah saya dikerjakan hari ini,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan saat melihat hasil tangkapan impor tekstil illegal itu.

Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam laporannya menjelaskan, penggagalan modus impor tekstil ilegal itu merupakan bukti tindak lanjut atas arahan Presiden RI kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat langsung dalam upaya pemberantasan barang impor ilegal dan upaya mendorong investasi industri dalam negeri.

“Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” papar Heru.

Menurut Heru, barang impor yang diselundupkan oleh tersangka berinisial AI adalah kain dalam Gulungan Roll sejumlah 3.519 roll / 376 ribu yard senilai 1.028.000,00 dollar AS, sementara total potensi kerugian negara mencapai Rp2.212.481.000.000. (ES)

 

Berita Terbaru