Presiden Jokowi: Hentikan Penyebaran Berita Bohong Yang Mengandung Fitnah di Medsos

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 28.998 Kali
Presiden Jokowi saat pelantikan Pengarah dan Kepala UKP PIP di Istana Negara. (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Jokowi saat pelantikan Pengarah dan Kepala UKP PIP di Istana Negara. (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia di manapun berada, untuk menghentikan penyebaran berita bohong atau hasutan yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial (medsos).

“Mari kita tunjukkan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang disampaikan Biro Pers Media dan Informasi Sekreariat Presiden (Setpres), Kamis (8/6).
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan berita hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi kematian orang yang masih hidup.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

“Fatwa itu diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat,” kata Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/5) lalu.(UN/ES)

Berita Terbaru