Presiden Jokowi Instruksikan BPKP Audit Penerimaan Pajak, PNBP, PAD, dan Aset Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 173.754 Kali

BPKPGuna meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan nasional, dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2014 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kapolri; Jaksa Agung; Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota, untuk mempercepat efektivitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sesuai lingkup dan tugas masing-masing.

“Mengintensifkan peran Aparat Pengendalian di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi,” bunyi instruksi KEDUA pada Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah, serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/daerah, yang meliputi: a. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai; b. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar; c. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPKP juga ditugaskan untuk melakukan: d. Audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/daerah; e. audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan; f. Audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menugaskan BPKP untuk: g. Evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi; h. Audit investigastif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif; dan i. Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penugasan tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan para kepada para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kapolri; Jaksa Agung; Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota untuk bersinergi, berkoordinasi, dan memberikan akses kepada Kepala BPKP untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud.

Presiden meminta Kepala BPKP melaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru