Presiden Jokowi Instruksikan Perpanjang Penundaan Izin Baru Hutan Alam Primer dan Hutan Gambut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.866 Kali

gambutDalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung, dan dalam rangka upaya penurunan emisi dari dan deforestasi degradasi hutan dan untuk perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, pada 17 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan  Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Sekretaris Kabinet; 7. Kepala Badan Informasi Geospasial; 8. Para Gubernur; dan 9. Para bupati/walikota.

“Menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan hutan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonvensi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantnm dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.

Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut,  berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada: a. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;

b. Pelaksanaan pembangunan nasional yaitu panas bumi, minyak ketenagalistrikan, dan lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, dan kedelai; c. perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan d. Restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden Jokowi menginstruksikan: a. Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru;

b. Melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam; c. Melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui restorasi ekosistem;

d. Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali; e. Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi; dan e. Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan alam primer dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan alam primer dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru melalui izin lingkungan.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk: a. Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru; dan b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota.

Kepada Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk: a. Melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan; b. Melakukan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui restorasi ekosistem; dan c. Melakukan penundaan terhadap penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru.

Sedangkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubemur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.

Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial agar melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru.

Instruksi yang sama kepada para Gubernur itu juga disampaikan Presiden kepada para Bupati/Walikota agar melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru.

Disebutkan dalam Inpres ini, Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada areal penggunaan lain, yang merupakan hasil validasi dan integrasi sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, dan pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet, Presiden menginstruksikan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017, yang telah dikeluarkan oleh Presiden RI pada 17 Juli 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru