Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” bunyi instruksi Presiden yang dituangkan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.
Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP); serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).
Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:
1. Menko PMK, diinstruksikan untuk:
a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;
b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.
d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;
f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.
2. Menko Ekon, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mendagri, diinstruksikan untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;
c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis NIK, nama, dan alamat.
d. memfasilitasi penerbitan NIK oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota; dan
e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4. Mensos, diinstruksikan untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan
c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.
5. Mendikbudristek, diinstruksikan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
6. Menag, diinstruksikan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
7. Menkes, diinstruksikan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;
c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;
d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
8. Mendes PDTT, diinstruksikan untuk:
a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
b. menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan
c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
9. Menteri ESDM, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.
10. Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.
11. Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
12. Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
13. Menaker, diinstruksikan untuk:
a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.
14. Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.
15. Mentan, diinstruksikan untuk:
a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;
b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan
c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
16. Menteri KP, diinstruksikan untuk:
a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
17. Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
18. Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.
19. Menkeu, diinstruksikan untuk:
a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
20. Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.
21. Menteri BUMN, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.
22. Menkominfo, diinstruksikan untuk:
a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;
b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;
c. menyusun strategi komunikasi publik;
d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan
e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.
23. Kepala Staf Kepresidenan, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
24. Panglima TNI, diinstruksikan untuk:
a. memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
25. Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
26. Kepala BPS, diinstruksikan untuk:
a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan
b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).
27. Kepala BKKBN, diinstruksikan untuk:
a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan
b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.
28. Kepala BPKP, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
29. Para gubernur, diinstruksikan untuk:
a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;
c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.
30. Para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:
a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;
c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.
Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” pungkas Presiden dalam beleid ini. (GUN/UN)