Presiden Jokowi Lantik Nazir Foead Sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.677 Kali
Nazir Foead saat dilantik sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Rabu pagi (20/1) di Istana Negara, Jakarta. (Foto:Humas/Rahmat)

Nazir Foead saat dilantik sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Rabu pagi (20/1) di Istana Negara, Jakarta. (Foto:Humas/Rahmat)

Berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No  3 Tahun 2016 tertanggal 18 Januari 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik mantan Direktur Konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Nazir Foead, sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) di Istana Negara,  Rabu (20/1) pagi.

Nazir Foead adalah lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1995, yang banyak berkecimpung di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam. Ia bekerja di Climate and Land Use Alliance (CLUA) sebagai pimpinan program Indonesia sejak tahun 2014.

Sebelumnya, Nazir bekerja di WWF Indonesia sebagai Direktur Konservasi selama tiga tahun. Nazir juga bergabung dengan Kamar Dagang Indonesia dan menjadi Wakil Ketua Kontap Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim 2011-2013.

Adapun Badan Restorasi Gambut dibentuk berdasarkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 untuk menangani lahan gambut yang tersebar di Indonesia.

Saat mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/1) lalu, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai pimpinan, Nazir Foead akan mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang ada di beberapa provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

“Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional,” kata Presiden.

Presiden menugaskan BRG untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. Upaya ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius untuk mengatasi kerusakan gambut.

“BRG masa tugasnya sampai 31 Desember 2020,” ujar Presiden.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang turut mendampingi Presiden Jokowi mengatatakan, bahwa BRG adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur organisasi BRG sendiri terdiri dari Kepala, Sekretariat Badan, dan 4 Deputi. “Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis adalah para Gubernur yang terlibat, serta para Deputi dan Dirjen yang relevansi tugasnya masuk di sini,” kata Siti seraya menyebutkan, kelompok ahli berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan masyarakat.

“BRG masa tugasnya sampai 31 Desember 2020,” ujar Presiden.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. (FID/ES)

Berita Terbaru