Presiden Jokowi Minta Agar Pengadaan Barang Dan Jasa Terus Dipercepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo terkait dengan upaya mempercepat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Presiden memberikan arahan agar meneruskan percepatan atau perbaikan atau perubahan-perubahan dan penyesuaian kebijakan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, kata Andrinof kepada wartawan seusai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/7) siang.
Andrinof mencontohkan masalah itu misalnya masalah kelembagaan yang menjadi kewenangan-kewenangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, lanjut Andrinof, di internal LKPP sendiri hal-hal yang perlu dilakukan untuk melakukan percepatan, antara lain adalah mengoptimalkan penggunaan e-catalogue, membuat prosedur yang lebih sederhana tetapi tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Arahan dari Pak Presiden jelas. Pertama meminta percepatan pengadaan barang dan jasa terus dilakukan, dipercepat lagi. Yang kedua, tidak boleh mengorbankan kualitas, tegas Andrinof.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, masalah-masalah tersebut secara teknis itu bisa dijawab, misalnya dengan e-catalogue di mana di dalamnya termuat spek dari barang, harga dari barang, merk-nya, produsennya. Jadi sebetulnya jalannya sudah terlihat. Ini ada penegasan saja, ujarnya.
Andrinof juga mengemukakan, Presiden Jokowi juga meminta supaya LKPP melakukan percepatan dan melakukan optimalisasi dari langkah-langkah, khususnya untuk 2-3 bulan ke depan.
Baru 30%
Mengenai jumlah pengadaan barang/jasa yang sudah menggunakan e-catalogue, Andrinof mengemukakan, kira-kira 30%, sekitar Rp 300 triliun. Inilah yang menurutnya perlu ditingkatkan, potensinya bisa sekitar Rp 800 triliun-Rp 1.000 triliun yang bisa dilakukan melalui LKPP atau melalui e-catalogue.
Rendahnya penggunaan e-catalogue itu, menurut Andrinof, karena memang ada persoalan, di antaranya aturan-aturan yang memang masih harus diperbaiki, misalnya aturan keuangan, aturan pembayaran.
Kemudian juga khususnya di pemerintahan daerah, diperlukan penyederhanaan-penyederhanaan yang membuat pelaksana atau penanggungjawab itu bisa melakukan lebih leluasa tetapi tetap bertanggungjawab.
Terkait hal itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas itu mengemukakan, langkah pemerintah yang dilakukan untuk jangka pendek adalah mengoptimalkan sistem yang ada. Kemudian untuk jangka menengahnya harus tetap dimulai dari sekarang, yaitu memperbaiki lagi regulasi-regulasi apakah itu yang menyangkut Kementerian Keuangan, yang menyangkut BPKP, Kementerian Dalam Negeri, itu akan disederhanakan lagi.
Kemudian juga untuk UU sendiri akan disiapkan, misalnya kalau itu terkait dengan UU, revisi apa yang diperlukan. Misalnya UU APBN yang berlaku setiap tahun, yang perlu diperbaiki di sana atau disesuaikan, papar Andrinof.
Potensi 800T bisa dicapai dalam waktu berapa lama? Dioptimalkan sampai masa penyerapan anggaran, jawab Andrinof.
Agar semua anggaran bisa terserap, menurut Andrinof, semua pihak harus bekerja sama. Kalau itu adalah, misalnya kewenangan dari kementerian lain ya kementerian lain juga harus memberikan dukungannya.
Yang jelas kalau LKPP sudah siap dengan apa yang menjadi kewenangannya untuk mengoptimalkan, mengambil langkah-langkah terobosan khususnya untuk 3 bulan ke depan, pungkas Andrinof. (UN/RAH/ES)