Presiden Jokowi Minta Daerah Masukkan Risiko Bencana Dalam Perencanaan Pembangunan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Maret 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 934 Kali

Presiden Jokowi membuka Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (02/03/2023), di JiExpo, Kemayoran, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, sehingga jelas lokasi yang rawan bencana dan tidak boleh untuk didirikan bangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (02/03/2023).

“Daerah itu harus memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunannya, dalam rencana investasinya. Ada perencanaannya, sehingga jelas di mana tempat yang boleh dibangun, di mana tempat yang tidak boleh dibangun,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga menegaskan agar rencana pembangunan tersebut diawasi hingga tahap implementasi di lapangan. Presiden mencontohkan, dirinya sering melihat bangunan-bangunan didirikan di bantaran sungai padahal lokasi tersebut setiap tahun dilanda banjir.

“Saya itu tiap hari saya itu di lapangan, saya lihat. Bappeda itu ada, gunanya Bappeda itu kan perencanaan. Tapi kadang-kadang sudah ada perencanaannya, implementasi pelaksanaan di lapangan yang tidak diawasi, tidak dikontrol, tidak dimonitor. Kelemahan kita ada di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemda untuk mengidentifikasi potensi bencana yang ada di wilayah masing-masing.

“Saya minta kepada BPBD, kepada pemda (pemerintah daerah), agar mengidentifikasi potensi bencana yang ada di daerah masing-masing, bisa tanah longsor, bisa banjir, bisa gempa bumi, bisa erupsi gunung berapi. Dan, yang lebih penting lagi siapkan anggarannya,” ujarnya.

Presiden juga meminta kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Suharyanto beserta jajaran terkait untuk menyederhanakan aturan terkait penanganan bencana, terutama penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Saya minta Pak Suharyanto juga Kepala BPBD di daerah, semua sederhanakan regulasinya. Pak Gub, Pak Wali, Pak Bupati, sederhanakan. Dalam posisi bencana itu kecepatan sangat diperlukan,” ujarnya.

Presiden pun menyoroti penyaluran bantuan untuk korban bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB), Palu, dan Cianjur yang dinilainya masih terkendala keruwetan prosedur penyaluran. Presiden juga menekankan agar bantuan untuk korban bencana tidak ditumpuk di posko tetapi langsung disalurkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat sudah terkena bencana, kehilangan keluarga, kehilangan mata pencaharian, masih susah dapat bantuan. Sehingga saya sampaikan di sini, sederhanakan yang namanya aturan-aturan,” pungkasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru