Presiden Jokowi Minta Jajaran Gunakan Data Regsosek Secara Optimal
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), termasuk untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai pengelolaan data regsosek yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Di perlindungan sosial nanti, mulai bantuan sosial reguler, PKH [program keluarga harapan], BPNT [bantuan pangan nontunai], dan subsidi, jaminan sosial. Kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah), dan SDM [sumber daya manusia], dan juga dalam konvergensi sosial,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait regsosek yang akan disusun oleh para pemangku data, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Data regsosek ini, kata Airlangga, juga akan terus diperbaharui.
“Dibutuhkan instruksi presiden di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kementerian Keuangan dan kebijakannya oleh Pak Menteri Bappenas. Dan, kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
“Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, nanti 50 persen ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Menko Perekonomian mengatakan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif.
“Bantuan administratif, cost-nya itu termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain-lain itu sekitar 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sebesar 4 juta dan ini sampai tahun 2024,” tandasnya. (FID/UN)