Presiden Jokowi Minta MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Sebaik 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 19.922 Kali
Ketua MK Arief Hidayat seusai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/6) siang. (Foto:Humas/Jay)

Ketua MK Arief Hidayat seusai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/6) siang. (Foto: Humas/Jay)

Meskipun masih ada dua daerah yang belum selesai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bisa menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015 lalu secara baik, stabil, sehingga tidak muncul masalah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Presiden menyampaikan bahwa apa yang sudah dicapai oleh MK dipenanganan Pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti, bisa diteruskan pada Pilkada 2017. Karena relatif kan pilkadanya lebih sedikit dibandingkan Pilkada 2015 yang serentak,” kata Ketua MK Arief Hidayat seusai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/6) siang.

Arief menjelaskan, saat dirinya menyampaikan laporan mengenai penyelesaian Pilkada 2015 lalu, Presiden Jokowi memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh MK pada tahun 2015 lalu. Presiden  juga berpesan supaya bisa menangani sebaik pada waktu Pilkada serentak di 2015 itu.

Terkait kemungkinan adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru saja disahkan DPR ke MK, Arief Hidayat menegaskan, sampai saat ini secara resmi belum ada gugatan. “Jadi ini kan undang-undangnya baru saja disahkan di DPR dan segera ditandatangani Presiden. Sampai hari ini belum ada perkara judicial review undang-undang Pilkada yang baru itu,” ujarnya.

Apakah sempat dibahas? “Enggak, enggak juga dibahas. Karena hal-hal yang secara potensial sebisa mungkin menjadi perkara di Mahkamah itu tidak etis kalau dibicarakan, jadi tidak dibicarakan,” terang Ketua MK itu.

Meski belum ditandatangani oleh Presiden, Ketua MK Arief Hidayat meyakini, pengundangan UU Pilkada yang baru disahkan DPR itu masih memberikan kesempatan waktu bagi masyarakat yang akan mengajukan judicial review. MK pun, lanjut Arief, mempunyai waktu untuk menyelesaikan sebaik-baiknya.

Arief menjelaskan, kedatangannya ke Istana Negara dimaksudkan untuk mengundang Presiden Jokowi menghadiri Kongres Asosiasi MK Asia, yang akan digelar di Bali, awal Agustus mendatang. “Kami memohon Presiden untuk membuka acara itu karena tradisinya kalau kita melakukan kongres itu dibuka oleh kepala negara, sebagaimana pada waktu kita kongres seperti saat di Turki. Jadi kita meminta Presiden untuk membuka acara itu sekaligus berkenalan dengan Ketua-ketua dan Presiden Asosiasi MK tingkat Asia,” kata Arief.

Ketua MK itu bersyukur karena Presiden Jokowi bersedia untuk membuka acara Kongres Asosiasi Presiden MK Asia,  yang akan digelar di Bali, pada awal Agustus mendatang. “Sudah memerintahkan Pak Mensesneg untuk mengagendakan acara di Agustus itu,” jelas Arief. (FID/ES)

 

Berita Terbaru