Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian Rp 80.000 Rp 300.000
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 November lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diberikan Tunjangan Penyuluh Perikanan setiap bulan.
Adapun besarnya Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 169 Tahun 2014, yaitu:
Dibandingkan dengan angka-angka yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan, terdapat kenaikan yang bervariasi antara Rp 80.000 Rp 300.000.
Sebelumnya besaran Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan yang diatur dalam Perpres No. 61/2010 adalah:
Beban APBN-APBD
Dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 disebutkan, pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 5 Perpres No. 169/2014 itu.
Pada saat Perpres No. 169/2014 itu mulai berlaku, maka Perpres No. 61/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 November 2014 itu.
(Pusdatin/ES)