Presiden Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Agustus 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 6.879 Kali

Presiden dan Ibu Iriana Jokowi memberikan keterangan pers usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.

“Ya itu semuanya [penerima tanda kehormatan] diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, [Tanda Jasa], dan Tanda Kehormatan,” ujar Presiden usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).

Sebelumnya dalam upacara tersebut Presiden Jokowi telah memberikan tanda kehormatan RI berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 18 tokoh. Ibu Negara Iriana Joko Widodo turut menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

Menanggapi tanda kehormatan yang diterimanya, Ibu Iriana pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah.

“Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini,” ujar Ibu Iriana.

Adapun daftar lengkap penerima tanda kehormatan RI dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Bintang Republik Indonesia Adipradana:
– Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo

Bintang Mahaputera Adipradana:
– Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
– Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
– Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Bintang Mahaputera Utama:
– Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi

Bintang Mahaputera Pratama:
– Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)

Bintang Mahaputera Nararya
– Wishnutama Kusubandio, penggiat seni

Bintang Jasa Utama:
– Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
– Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
– Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
– Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
– Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara

Bintang Jasa Pratama:
– R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020)
– Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Bintang Jasa Nararya:
– Alm. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman

Bintang Budaya Parama Dharma:
– Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
– Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),  tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Sedangkan susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Moeldoko, sebagai Anggota
4. Azyumardi Azra, sebagai Anggota
5. Noer Hassan Wirajuda, sebagai Anggota
6. Meutia Farida Hatta Swasono, sebagai Anggota
7. Anhar Gonggong, sebagai Anggota

(TGH/UN)

Berita Terbaru