Presiden Jokowi Perintahkan Beri Kesempatan Sebanyak Mungkin Pengusaha Lokal Bangun Listrik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.558 Kali
Seskab memberikan keterangan kepada pers usai ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu (22/6). (Foto: Humas/Jay)

Seskab memberikan keterangan kepada pers usai ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu (22/6). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri ESDM Sudirman Said sebagai regulator, PLN, dan juga Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberikan kesempatan sebanyak mungkin, sebesar mungkin ruang itu kepada pengusaha lokal atau nasional.

“Jangan kemudian yang berperan adalah para pemain-pemain besar dari luar,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan mengutip penegasan Presiden Jokowi, usai menghadiri dua Rapat Terbatas secara beruntun di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6) sore.

Rapat Terbatas dimaksud yaitu mengenai evaluasi terhadap percepatan penyelesaian program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000MW dan juga penerapan kebijakan subsidi listrik tahun 2016 dan yang kedua berkaitan dengan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Menurut Seskab, dalam pengadaan listrik 35.000 Megawatt (MW) itu prinsipnya yang dibeli oleh PLN, dalam hal ini selaku representasi dari Badan Usaha Milik Negara, yang dibeli adalah listriknya bukan pabrik listrik. “Jadi yang dibeli oleh PLN adalah KWh-nya,” tegasnya.

PLN sendiri, lanjut Seskab, diminta untuk konsentrasi pembangkit 10.000MW, yang 25.000MW IPP, dan tentunya karena ada penugasan juga kepada PLN untuk menyelesaikan transmisi dalam 5 tahun sepanjang 46.000 kilometer.

Seskab menambahkan, Rapat Terbatas juga meminta kepada regulator (Menteri ESDM), dan juga kepada Menteri BUMN, dan juga kepada PLN, untuk menggalakkan mikrohidro atau juga power hydro karena dianggap ini memberikan kesempatan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. “Terutama di daerah-daerah yang memungkinkan potensi power hydro atau microhydro-nya bisa dikembangkan,” sambung Pramono.

Adapun mengenai subsidi listrik, menurut Seskab, Presiden memberikan tugas kepada Menko Perekonomian dan Menteri ESDM untuk melakukan pengkajian menghitung secara hati-hati dan cermat. “Apabila itu sudah selesai, berkaitan dengan subsidi ini segera dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk segera diputuskan,” ujarnya. (FID/ES)

Berita Terbaru