Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Agustus 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 301 Kali

Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota. PPKM Level 4 periode kali ini berlaku pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pernyataannya, Senin (02/08/2021) malam, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menilai, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate],” ujarnya.

Kepala Negara menyampaikan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Disampaikan Presiden, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

“Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,” imbuhnya.

Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan bahwa perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini.

Program Perlindungan Sosial
Dalam pernyataannya, Presiden juga menyampaikan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos).

“Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa. Bantuan untuk usaha mikro, kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, dan perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat COVID-19. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan pemerintah.

“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19 di hari-hari terakhir,” jelasnya.

Di samping itu, Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.

“COVID-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19,” pungkasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru