Presiden Jokowi: Revisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara Untuk Penguatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 22.577 Kali
Presiden Jokowi naik Kereta Bandara di Stasiun Kerata Bandara, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (2/1) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi naik Kereta Bandara di Stasiun Kerata Bandara, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (2/1) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dimaksudkan sebagai penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting itu.

Ia menjelaskan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali.

“Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya,”kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menjajal Kereta Bandar Udara Soekarno-Hatta, di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (2/1) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017).

Dalam Perpres ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru