Presiden Jokowi Serahkan 2.706 Sertifikat, Tahun 2025 Seluruh Tanah di NTT Selesai Terdaftar
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, di kantor Bupati Kupang, Rabu (21/8) siang.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa sertifikat itu adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Di sertifikat itu tertulis nama pemilih, luas tanah, dan di desa mana alamatnya.
“Kalau udah pegang seperti ini, enak. Ada orang datang ngaku-ngaku ini tanah saya, bukan ini tanah saya. Ini sertifikatnya ada, namanya di sini ada, luasnya ada di sini ada, desanya di sini ada. Enggak ada masalah kalau sudah pegang ini,” ujar Presiden.
Bagi yang mau menggunakan sertifikat itu untuk jaminan pinjaman ke bank, Presiden Jokowi berpesan agar dihitung dulu, dikalkulasi dulu, bisa ngangsur tidak. Kalau tidak, Presiden meminta agar tidak meminjam ke bank.
Kalau toh menggunakan jaminan sertifikat untuk meminjam ke bank, Presiden menyarakan agar digunakan untuk kegiatan produktif. “Harus produktif dipakai untuk usaha, entah untuk pertanian, entah buka toko, entah usaha, gunakan untuk yang produktif,” tuturnya.
Kepala Negara juga mengingatkan para penerima sertifikat, agar jika uang pinjaman yang diperoleh dari bank tidak digunakan untuk senang-senang, seperti beli motor atau mobil.
“Sekali lagi, simpan baik-baik sertifikat yang sudah kita serahkan. Gunakan untuk memperbaiki kesejahteraan kita. Kalau memang itu diperlukan untuk jaminan,” pesan Kepala Negara.
Tuntas 2025
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengatakan, bahwa di Provinsi NTT diperkirakan terdapat 2.321.452 bidang tanah. Bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.233.253 (53,12%) dan 1.088.199 bidang tanah (46,88%) belum terdaftar.
“Diperkirakan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah selesai terdaftar,” tegas Sofyan.
Sofyan juga melaporkan, bahwa pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Tanah tersebut, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 2.232 Ha (60%) sedangkan seluas ± 1.488 Ha (40%) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah, dan telah diterbitkan 2.244 sertifikat untuk masyarakat.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat. (HEN/AGG/ES)