Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di Riau

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Desember 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 12.679 Kali
Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di halaman rumah dinas Gubernur Riau, Sabtu (15/12). (Foto: BPMI)

Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di halaman rumah dinas Gubernur Riau, Sabtu (15/12). (Foto: BPMI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Sabtu (15/12), menyerahkan sebanyak 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di halaman rumah dinas Gubernur Riau.

“Kenapa sertifikat ini sekarang kita ada program khusus untuk diberikan kepada masyarakat? Karena setiap saya masuk ke kampung, desa, daerah keluhannya adalah sengketa lahan. Ada di mana-mana,” kata Presiden dalam sambutannya.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat.

Sebab, lanjut Presiden, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.

“Sebelumnya di 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya diberikan ke masyarakat baru 46 juta yang sudah dipegang oleh masyarakat. Artinya masih kurang 80 juta sertifikat di seluruh Tanah Air. Banyak sekali sehingga sengketa-sengketa itu terjadi,” ucapnya.

Melihat hal tersebut, beberapa tahun belakangan Presiden menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah rakyat.

Target tinggi kemudian ditetapkan Presiden untuk mampu mengejar ketertinggalan sekaligus mengurangi terjadinya sengketa tanah.

“Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar. Gimana caranya enggak mau tahu saya, yang penting 7 juta harus diserahkan kepada masyarakat. Insyaallah ini tinggal dua minggu juga selesai,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyerahan 6.000 sertifikat ini terdiri dari penerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 3.000 sertifikat yang berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan penerima dari Program Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) sebanyak 3.000 sertifikat berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak.

Dari program PTSL Provinsi Riau tahun 2018, pemerintah telah menerbitkan sertifikat untuk bidang tanah di 12 kabupaten/kota sebanyak 154.280 bidang tanah.

Tercatat Kabupaten Pelalawan merupakan kabupaten yang bidang tanahnya terbanyak diterbitkan sertifikat, yakni mencakup 19.336 bidang tanah. Diikuti setelahnya adalah Kabupaten Rokan Hulu dengan 16.979 bidang tanah dan Kabupaten Kampar dengan 15.210 bidang tanah.

Sementara untuk program TORA di Provinsi Riau tahun 2018, pemerintah menyerahkan hak kelola lahan masing-masing sebanyak 2.261 bidang di Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir dan 4.000 bidang di Kabupaten Siak. (BPMI/EN)

Berita Terbaru