Presiden Jokowi Siapkan 92 Rancangan Peraturan Presiden Sepanjang Tahun 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.459 Kali
Presiden Jokowi dalam satu kesempatan rapat paripurna Kabinet Kerja, beberapa wkatu lalu

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam satu kesempatan rapat paripurna Kabinet Kerja, beberapa wkatu lalu

Guna melaksanakan ketentuan Pasal  26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015.

Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan 92 Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana terlampir dalam Keppres tersebut sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015. “Program Penyunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” bunyi diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 itu.

Presiden memerintahkan masing-masing Pemrakarsa untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut, untuk disampaikan kepada Presiden.

Adapun terhadap kemungkinan perubahan Program Penyusunan Peraturan Presiden, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden.

Pengajuan Rancangan Peraturan Presiden diluar Program Penyusunan Peraturan Presiden dapat dilakukan atas dasar: a. Kebutuhan undang-undang atau Peraturan Presiden; dan b. Putusan Mahkamah Agung.

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud, berkaitan dengan: a. Keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Presiden; b. Kebutuhan Peraturan Presiden tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun; c. Pengajuan Peraturan Presiden yang didasarkan pada fleksibilitas pembentukannya, antara lain pengaturan mengenai gaji dan tunjangan.

“Pengajuan Rancangan Peraturan Presiden di luar Program Penyusunan Peraturan Presiden kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden,” bunyi diktum KEDELAPAN Keppres tersebut.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 April 2015.

RPerpres Tentang Ikatan Dinas Anggota Polri

Dalam lampiran Keppres tersebut disampaikan rincian 92 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang akan dihasilkan sepanjang tahun 2015, di antaranya: 1. RPerpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri; 2. RPerpres tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 3. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan; 4. RPerpres tentang Pasar Lelang Komoditas; 5. RPerpres tentang Baran dan/atau Jasa Yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya.

Selain itu 6. RPerpres tentang Kampanye Pencitraan Indonesia; 7. RPerpres tentang Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan; 8. Rperpres tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 9. Rperpres tentang Penetapan Daerah Tertinggal; dan 10. Rpepres tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru