Presiden Jokowi: Sistem OSS Berbasis Risiko Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Agustus 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 486 Kali

Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Peresmian Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, di Jakarta, Senin (09/08/2021), pagi. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko tidak mengurangi kewenangan daerah. Sistem ini bertujuan untuk menyinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada Peresmian Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, di Jakarta, Senin (09/08/2021), pagi.

“Saya ingin tekankan bahwa layanan OSS Berbasis Risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tadi sudah disampaikan oleh Menteri Investasi, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah, agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis,” ujarnya.

Presiden mengungkapkan bahwa dirinya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha mulai dari pengusaha kecil, menengah, hingga besar, yang menyampaikan mengenai kebutuhan akan layanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit.

“Jika ini terpenuhi, maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” ujar Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran terkait mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah untuk disiplin dalam mengikuti kemudahan di dalam OSS.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha. Saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba, laporkan kepada saya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga menegaskan bahwa di tengah pandemi saat ini pemerintah akan terus melanjutkan agenda reformasi struktural dan memastikan iklim kemudahan berusaha di Indonesia. Reformasi perizinan merupakan kunci dari hal tersebut.

“Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah semakin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujarnya.

Presiden mengatakan, dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia memasuki peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

“Itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup, kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita,” tegasnya.

Iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi tersebut, akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Sekali lagi saya tegaskan, reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah; mendorong lebih banyak wirausahawan baru; mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal; dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” pungkas Presiden.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan dalam perizinan berusaha.

“Tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat, semuanya itu ada di daerah. Cuma memang kita atur lewatkan NSPK,” ujar Bahlil.

Menteri Investasi menekankan agar jajaran pemerintah baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat untuk memproses perizinan sesuai dengan koridor NSPK.

“Izin jangan kita tahan, menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin itu sama dengan juga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” ujar Bahlil. (TGH/UN)

Berita Terbaru