Presiden Jokowi Tanda Tangani Inpres Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Dalam Inpres yang ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP); dan 3. Para Gubernur itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK, bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk: a. Membuat peta jalan pengambangan SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri; e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk kelompok kerja pengambang SMK.
Adapun kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Presiden Jokowi menginstruksikan: a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkanguru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dam Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title) khususnya yang terkait dengan lulusan SMK;
- Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
- Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur;
- memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK);
- Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi: infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan dan sertifikan; dan d. Mempercepat dan infrastruktur; dan
- Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Khusus kepada para Gubernur, Presideng menginstruksikan untuk: a. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing; b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan d. Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Menteri, Kepala BNSP dan Gubernur melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bunyi diktum KETIGA Inpres Nomor 9 Tahun 2016 itu.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Pembiayaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 9 September 2016 itu. (ES)