Presiden Jokowi Tandatangani Inpres Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L 2016

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.328 Kali

ParipurnaDalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI;  5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Staf Kepresidenan; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja itu, Presiden menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

“Besaran penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi Inpres tersebut.

Selajutnya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

Dalam rangka blokir mandiri itu, menurut Inpres ini, Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi  anggaran yang berlaku.

Perjalanan Dinas

Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap: a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; dan b. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).

“Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga  dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu.

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk: 1. Mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L; 2. Mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3. Melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.

Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, secara khusus Presiden menginstruksikan untuk  memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Melaksanaan Instruk Presiden ini dengan penuh tanggang jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan itu, yaitu 12 Mei 2016.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru