Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.429 Kali

PLTUDengan pertimbangan dalam rangka menjamin ketahanan energi dan untuk menetapkan langkah-langkah darurat penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Menurut Perpres ini, penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional.

Jenis energi sebagaimana dimaksud meliputi: a. BBM, yang digunakan untuk segala macam keperluan; b. Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam keperluan; c. LPG, yang digunakan sebagai bahan keperluan industri, komersial, dan rumah tangga; dan d. Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, menurut Perpres ini, ditetapkan berdasarkan: a. Kondisi teknis operasional; dan b. Kondisi nasional.

Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Cadangan operasional minumum BBM pada wilayah distribusi niaga; b. Cadangan operasional minimum dan daya mampu Tenaga Listrik pada sistem setempat; c. Cadangan operasional minimum LPG pada wilayah distribusi; dan d. Kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada wilayah distribusi Gas Bumi setempat.

“Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Adapun Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan oleh Badan Usaha. “Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 41 Tahun 2016 itu.

Adapun Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, ditetapkan jika mengakibatkan: a. Terganggungnya fungsi pemerintahan; b. Terganggunya kehidupan sosial/masyarakat; dan/atau c. Terganggunya kegiatan perekonomian.

Ditetapkan Presiden

Menurut Perpres ini, Gubernur dan/atau Badan Usaha berdasarkan hasil pemantauan dan ketersediaan energi masyarakat dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Nasional kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Selain itu, Gubernur juga dapat mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh Bupati/Walikota, dengan dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.

Selanjutnya, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional akan mengadakan Sidang Anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan keputusan Menteri,” bunyi  Pasal 10 ayat (3) Perpres ini.

Sedangkan dalam hal Sidang Anggota merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Keputusan Presiden.

“Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud, Sidang Anggota juga merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri dan Presiden,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut.

Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.

Adapun Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional  ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional.

Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi itu, menurut Perpres ini, Badan Usaha, pihak lain yang terkait, dan masyarakat wajib serta menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

“Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud berupa: a. Menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya; dan b. Memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki,” bunyi Pasal 16 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional. Sedangkan berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru