Presiden Jokowi: Tax Amnesty Dukung Pendanaan Infrastruktur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.144 Kali
Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan tol (3/3). (Foto:Humas/Said)

Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan tol di Sumsel (3/3). (Foto:Humas/Said)

 Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan oleh pemerintah sekarang ini membutuhkan anggaran yang diperkiraan mencapai Rp5.000 triliun. Dana tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (4/3) sore, tidak dapat dipenuhi dengan mengandalkan APBN yang menurut perhitungannya hanya mampu membiayai sekitar Rp1.500 triliun dalam waktu 5 tahun.

“Baik itu pelabuhan, baik itu jalan tol, baik pembangkit listrik, baik jalur kereta api, baik airport, semuanya itu butuh uang, butuh anggaran sehingga butuh kecepatan untuk membangun itu. Kalau hanya mengharapkan APBN tidak cukup,” tukas Presiden usai meninjua persiapan pelaksanaan KTT OKI di Jakarta Hall Convention Center (4/3).

Tax amnesty atau Pengampunan Pajak, lanjut Presiden, dibutuhkan untuk mendukung pendanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Kita ingin agar ada aliran dana, aliran uang kembali, uang-uang kita yang di luar itu masuk ke negara kita karena kita membutuhkan dana, membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang, terutama yang membutuhkan uang gede untuk pembangunan infrastruktur,” kata Jokowi.

Dengan adanya  tax amnesty ini, Presiden berharap akan adanya aliran dana yang masuk ke Indonesia sehingga ke depan akan memperkuat pemasukan negara dari sektor pajak.

Pembahasan di DPR

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak kepada DPR beberapa waktu lalu. Untuk itu, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU tersebut kepada DPR.

“Yang jelas sudah kita sampaikan ke Dewan, pertanyaannya ke DPR,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut.

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. (FID/UN)

Berita Terbaru