Presiden Jokowi Teken Inpres Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 41.274 Kali

Perdagangan BebasDalam rangka mempercepat dan memperluas peningkatan investasi dan pengembangan industri nasional yang memanfaatkan hasil produksi dari sumber daya dalam negeri untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Desember 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri.

 Inpres itu ditujukan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Perdagangan; d. Menteri Perindustrian; dan e. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengaturan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement) bagi kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri.

Khusus kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyusun aturan mengenai:

1. Penangguhan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong yang digunakan untuk membuat barang dalam kegiatan usaha pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement);

 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antar kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement); dan

 3.  Pengenaan bea masuk 0% (nol perseratus) atas impor barang yang dimaksud pada butir 1, yang telah digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement) yang dijual ke pasar dalam negeri dengan pengenaan bea masuk 0% (nol perseratus) selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40%.

Adapun kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan kecepatan pemberian Surat Keterangan Asal barang Indonesia (SKA form B) dan Surat Keterangan Asal (SKA) lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerja sama perdagangan internasional.

Kepada Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk  menyusun aturan mengenai:

1. Penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement);  dan

2. Pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang hasil produksi industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement).

Sedangkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Presiden menginstruksikan untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan percepatan pemberian perizinan investasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengaturan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement).  

 “Penyusunan aturan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diselesaikan paling lambat bulan Desember 2015,” bunyi diktum KEENAM Inpres Nomor 13 Tahun 2015 itu.

Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan Menko Bidang Perekonomian untuk:  1. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement); 2. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu.

Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru