Presiden Jokowi Teken Inpres Penataan Ekosistem Logistik Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juni 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.229 Kali

Tangkapan layar Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional

Dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020. Tautan: (https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176124/Inpres_Nomor_5_Tahun_2020.pdf)

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan Para Gubernur untuk:

‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional,’’ bunyi Diktum PERTAMA.

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.

Dalam pelaksanaan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian:

  1. mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional; dan
  2. mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

Lebih lanjut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, melalui:

  1. simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi;
  2. kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta; dan
  3. kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.

“Dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,’’ bunyi Diktum KELIMA Inpres tersebut.

Dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT Inpres tersebut, Presiden secara khusus menginstruksikan:

  1. Menteri Perhubungan: mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor, impor, dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan melakukan penataan tata ruang kepelabuhan serta jalur distribusi barang;
  2. Menteri Perdagangan: mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);
  3. Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);
  4. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
  5. Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

‘’Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan: berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,’’ bunyi Diktum KETUJUH.

Sekretaris Kabinet, sesuai Diktum KEDELAPAN Inpres ini, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.

‘’Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KESEMBILAN.

Sesuai Diktum KESEPULUH Inpres ini, seluruh pejabat diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut. (EN)

Peraturan Terbaru