Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 33.880 Kali

Sertifikat TanahDalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri); 5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 9. Jaksa Agung Republik Indonesia; 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 12. Kepala Badan Informasi Geospasial; 13. Para Gubernur; dan 14 Para Bupati/Wali Kota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

Secara khusus kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkan keluaran 3 (tiga) kriteria, yaitu: a. Kluster 1, yaitu bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat; 2. Kluster 2, yaitu bidang tanah yang hanya dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau berperkara di pengadilan; 3. Kluster 3, yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, yang disebabkan subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk membuat peraturan dan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah; membuat/menyiapkan/merevisi Peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; menyampaikan hasil keluaran (output) Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap kepada Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta; dan melakukan evaluasi dan monitoring, dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia.

Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk memberikan data spasial batas kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia kepada Kementerian ATR/BPN; melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian ATR/BTN di daerah yang berbasatan dengan kawasan hutan dengan ikut memberikan penandatanganan batas; dan melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan Kementerian ATR/BPN berkenaan dengan penggunaan, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Secara khusus melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri PUPR untuk memberikan informasi berupa data spasial batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/ Embung kepada Kementerian ATR/BPN; dan melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian ATR/BPN di daerah batas Sempadan Sungai, Danau/ Waduk/ Situ/Embung.

Kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengambil langkah-langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menginstruksikan Menteri BUMN untuk mendorong BUMN dapat berpartisipasi aktif dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini.

Sementara kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap milik orang pribadi melalui pemberian fasilitas kebijakan fiskal dalam rangka percepatan yang dapat berupa keringanan beban masyarakat terhadap Bea Materai dan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memberikan data terhadap lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres ini.

Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kepada seluruh pejabat yang disebutkan di atas, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 itu dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan pada 13 Februari 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru