Presiden Jokowi Teken Perpres Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat LPSK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.583 Kali

LPSKDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16D ayat 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres)  tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Perpres itu disebutkan, Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LPSK, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; h. berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata dua); i. memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan j. tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dan pejabat struktural LPSK.

Sementara Untuk mengangkat Dewan Penasihat, Ketua LPSK membentuk Panitia Seleksi. “Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur LPSK; b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya, Panitia Seleksi dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal LPSK mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota Dewan Penasihat.

“Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum disampaikan kepada LPSK,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 10 (sepuluh) calon anggota Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK. Selanjutnya, Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat.

Menurut Perpres ini, anggota Dewan Penasihat LPSK diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. masa tugas berakhir; c. mengundurkan diri; d. sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; e. melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode etik; dan f. dinyatakan sebagai terdakwa.

“Pemberhentian anggota Dewan Penasihat ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Juli 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru