Presiden Jokowi Teken Perpres Organisasi Baru LAPAN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.040 Kali

LAPANMelaksanakan amanat Pasal 38 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kentariksaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Dalam Perpres itu disebutkan, LAPAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. LAPAN dipimpin oleh Kepala.

“LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya, serta  penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun organisasi LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Antariksa; dan e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh.

Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Adapun Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. “Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 14 Ayat (4) Perpres No. 49 Tahun 2015 itu.

Hal yang sama juga berlaku untuk Deputi Bidang Teknologi dan Deputi Bidang Penginderaan Jauh, yang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Sementara untuk unsur pengawasan, menurut Perpres ini, di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur.

Menurut Perpres ini, di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN. “Pusat bertanggung jawab kepada Kepala (LAPAN) melalui Sekretaris Utama,” bunyi Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 itu.

Pusat sebagaimana dimaksud terdiri atas 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Adapun Pusat yang lokasinya dari kantor Pusat dan/atau telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum, terdiri atas paling banyak banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Perpres ini juga memberikan peluang dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh Kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAPAN. “Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala (LAPAN) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.

Eselonisasi

Perpres No. 49 Tahun 2015 itu menegaskan, Kepala (LAPAN) merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sedangkan Sekretaris atau Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural esleon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Sementara Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAPAN.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru