Presiden Jokowi Teken Perpres Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Dengan pertimbangan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Mei 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penghimpunan Dana bersumber dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Dana lembaga pembiayaan; c. Dana masyarakat; dan d. Dana lain yang sah, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, menurut Perpres ini, meliputi: a. Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan b. Iuran.
Pungutan atas ekspor komodita sebagaimana dimaksud wajib dibayar oleh: a. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; b. Pelaku usaha industru berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan c. Eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
Komiditas turunan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 61/2015 itu.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa kekurangan pembayaran pungutas atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sementara besarnya pungutan dan denda sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dibayarkan dalam mata uang rupiah
Pembayaran pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana (yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana) dalam bentuk tunai, berdasarkan hasil verfikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
Adapun Iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebukan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit, yang diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu, bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Perpres tersebut.
Dana yang dihimpun itu, menurut Perpres ini, digunakan untuk kepentingan: a. Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit; b. Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit; c. Promosi Perkebunan Kelapa Sawit; d. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan e. Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud, termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk pangan, hilirisasi industri Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, tegas Pasal 11 Ayat (2) Perpres Nomor 61 Tahun 2015 itu.
Mengenai Badan Pengelola Dana, menurut Pasal 20 Perpres ini, dibentuk oleh Kementerian Keuangan dengan tugas: a. Melakukan perencanaan dan penganggaran; b. Melakukan penghimpunan Dana; c. Melakukan pengelolaan Dana; d. Melakukan penyaluran penggunaan Dana; e. Melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan f. Melakukan pengawasan.
Badan Pengelola dana sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. Pejabat Pengelola.
Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota, yang berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang, dan unsur Profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
Unsur Pemerintah dalam Badan Pengelola dana berasal dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kemenko Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan. Sementara unsur profesional diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.
Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya, bunyi Pasal 23 Ayat (7) Perpres tersebut.
Adapun Pejabat Pengelola terdiri atas: a. Pemimpin; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis.
Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, berdasarkan verifikasi, Dewan Pengawas mengusulkan daftar Pejabat Pengelola kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan secara teknis.
Hadil seleksi teknis disampaikan Kementerian Keuangan kepada Komite Pengarah untuk diputuskan calon pejabat pengelola untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam hal tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, bunyi Pasal 25 Ayat (7) Perpres tersebut.
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menko Perekonomian; b.Anggota: 1. Menteri Pertanian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; dan 5. Menteri ESDM.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)