Presiden Jokowi Teken Perpres Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 48.178 Kali

pancasilaDengan pertimbangan dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Disebutkan dalam Perpres itu, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini,  UKP-PIP menyelenggarakan fungsi: a.perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; c.koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila; e.pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan f.pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Organisasi

Menurut Perpres ini susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: a.Pengarah, yang terdiri atas unsur: 1.tokoh kenegaraan; 2. tokoh agama dan masyarakat; dan 3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

  1. Pelaksana terdiri atas: 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 3. Deputi Bidang Advokasi; dan 4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pengarah yang dari masing-masing unsur paling banyak 3 (tiga) orang, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sementara Ketua Pengarah dipilih oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.

Adapun Kepala sebagaimana mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Deputi dibantu oleh paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; dan c.tenaga ahli muda.

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut Perpres ini, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Warga Negara Indonesia; b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1); c.memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP; dan d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Menurut Perpres ini, Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sementara Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

“Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Untuk pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP, menurut Perpres ini, diberhentikan dari jabatan organiknya  tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil, dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Sedangkan Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 35 Perpres ini.

Pendanaanyang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP, menurut Perpres ini,  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu. (JDIH Kemenkumham/ES)

Berita Terbaru