Presiden Jokowi Teken PP Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 43.570 Kali

Para GubernurDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 5 April 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomo: 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.

Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud meliput: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangandaerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi. Pembinaan teknis sebataimana dimaksud dilakukan terhadap tenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.

Adapun pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menurut PP ini untuk: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.

Pengawasan umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud  dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud  meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.

“Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif, dan untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif.

Adapun mengenai pengawasan oleh DPRD, menurut PP ini,  bersifat kebijakan. Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud  meliputi: a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, DPRD mempunyai hak: a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

“Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak Lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PP ini.

Sanksi

PP ini menegaskan, Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif oleh oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sslagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.

“Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan sebagai bagran dari pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 37 ayat (3) PP ini.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. teguran tertulis; b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; e. pengambilalihan kewenanganperiainan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan; h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau i. pemberhentian.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru