Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi 2015
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota.
Adapun bentuk/jenis Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) diuraikan dalam lampiran tersebut, yang di dalamya juga memuat penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.
Dalam Inpres No. 7 Tahun 2015 itu ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas sendiri, Presiden Jokowi menginstruksikan: 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala; 2. Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Sementara kepada semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Presiden meminta kepada para pihak di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)