Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.914 Kali

pabrik-farmasiGuna mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Kesehatan (Menkes); 4. Menteri Keuangan (Menkeu); 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti); 6. Menteri Perindustrian (Menperin); 7. Menteri Perdagangan (Mendag); 8. Menteri Pertanian (Mentan); 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan  pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dengan:

  1. menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional; 2. meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor; 3.mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan 4. mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia, mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan,  dan memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.

Presiden juga meminta Menkes untuk mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan,  menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

“Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan,” instruk Presiden Jokowi kepada Menkes sebagaimana bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

Sementara kapada Menristek Dikti, Presiden menginstruksikan untuk: mengoordinasikan dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berorientasi terhadap kebutuhan dan pemanfaatan, dan melakukan dan mendorong pengembangan tenaga riset dan mendirikan fasilitas riset terutama studi klinik dan studi non-klinik dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ahli, industri farmasi dan alat kesehatan.

Kepada Menperin, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, melakukan monitoring dan evaluasi tehadap implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dibidang farmasi dan alat kesehatan, dan meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Khusus kepada Mendag, Presiden menginstruksikan untuk: merumuskan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan guna mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan; dan memfasilitasi promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri untuk meningkatkan ekspor.

“Menteri Pertanian menetapkan kebijakan pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan,” bunyi diktum KETUJUH Inpres Nomor 6 Tahun 2016 itu.

Sementara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk  meningkatkan kemampuan badan usaha milik negara industri farmasi dan alat kesehatan untuk melakukan pengembangan biopharmaceutical, vaksin, natural, Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia dan alat kesehatan.

Kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan yang mendorong investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan; dan memfasilitasi kerjasama investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan antara industri dalam negeri dan luar negeri.

Untuk Kepala BPOM, Presiden menginstruksikan untuk: 1. memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional; 2. mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat; dan 3. mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan khasiat serta peningkatan daya saing industri farmasi.

“Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memprioritaskan dan mempercepat proses e-catalogue sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” bunyi diktum KESEBELAS Inpres tersebut.

Kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi peningkatan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan termasuk untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dan kepada Menko Perekonomian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: 1. melakukan koordinasi untuk terlaksananya percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini; dan 2. memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” instruksi Presiden kepada para pejabat di atas dalam diktum KEEMPAT BELAS Inpres Nomor 6 Tahun 2016, yang berlaku saat tanggal ditetapkan yaitu 8 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru