Presiden Jokowi Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin COVID-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 5.267 Kali

Presiden Jokowi menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia, Rabu (13/01/2021) pagi.

Ini ditandai dengan pemberian suntikan dosis vaksin pertama kepada Presiden RI Joko Widodo, di beranda depan Istana Merdeka, Jakarta.

Terdapat empat tahapan yang dilalui oleh Presiden saat menerima suntikan vaksin COVID-19.

Pertama, pendaftaran dan verifikasi data yang dilakukan di Meja 1. Selanjutnya, Presiden berpindah ke Meja 2 untuk dilakukan skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana.

Di Meja 2, petugas antara lain mengecek tekanan darah dan suhu tubuh Presiden. Tercatat Presiden memiliki tekanan darah 130/67 mmHg dengan suhu 36,3 derajat celcius.

“Tekanan darah Bapak 130/67, sehat. Kalau tekanan darahnya di atas 140 tidak diberikan (suntikan vaksin),” ujar petugas.

Selain itu, petugas juga menanyakan sejumlah pertanyaan untuk penapisan, antara lain konfirmasi tidak pernah terpapar COVID-19; riwayat batuk, demam, dan pilek selama 7 hari terakhir; serta riwayat penyakit jantung atau riwayat penyakit penyerta lainnya.

“Di sini saya tulis layak untuk vaksinasi ya,” ujar petugas setelah melakukan skrinning.

Kemudian, Presiden menuju ke Meja 3 untuk menerima suntikan vaksin COVID-19. Di sini Presiden yang tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek diberikan suntikan oleh vaksinator Prof. dr. Abdul Muthalib yang juga merupakan dokter kepresidenan.

“Saya akan mengambil vaksin (COVID-19) dari coolbox yang akan disuntikkan kepada Bapak Presiden,” ujar petugas sembari memperlihatkan vaksin yang diambil.

Vaksin kemudian diserahkan pada vaksinator untuk kemudian disuntikkan kepada Presiden. “Enggak terasa sama sekali,” ujar Presiden saat ditanya oleh vaksinator usai disuntik.

Usai divaksin, Kepala Negara menuju ke Meja 4 untuk pencatatan. Presiden juga harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Sebagai penerima vaksin, Presiden juga diberi kartu vaksinasi dan penanda edukasi  pencegahan COVID-19. (FID/UN)

Berita Terbaru